Kriminologi.id - Sadar akan dampak negatif terhadap sampah, Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap warganya. Tindakan tegas itu berupa larangan membakar sampah yang dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya.
Larangan tersebut tertuang pada Perda Pengelolaan Sampah. Sementara sanksi administrasifnya tertuang pada Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Aditya Wasita mengatakan, alasan larangan membakar sampah, dilatarbelakangi dampak negatifnya. Ia mengungkapkan, selain asapnya mengganggu kenyamanan masyarakat, juga menyebabkan pencemaran udara dan bisa menimbulkan bahaya kebakaran.
"Kebakaran yang terjadi di antaranya karena membakar sampah," katanya, Jumat, 30 Maret 2018, seperti dilansir RRI.co.id.
Berapa pun volume sampah yang dibakar, ia memastikan, ada sanksi administratif yang bakal dikenakan. Sesuai peraturan wali kota, denda yang dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah yang tak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, sebesar Rp 300 ribu rupiah.
"Aturan ini sudah berlaku," ujar Aditya Wasita.
Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas guna menjaga kebersihan lingkungannya. Dalam Perwali No. 10, sanksi administratif tak hanya dikenakan kepada pembakar sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya maupun menumpuk sampah di luar kontainer di kawasan TPS bisa didenda Rp75 ribu hingga Rp750 ribu sesuai dengan volumenya. Kemudian mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan juga dikenai sanksi denda Rp300 ribu.
Aditya Wasita mengatakan, saat ini pemeritah kota berupaya mendorong masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri. Untuk mewujudkan itu, masyarakat harus memilahnya sebelum dibuang ke tempat sampah.
Dalam Raperda pengelolan sampah yang dibahas dengan kalangan dewan saat ini, pihaknya mendorong agar sampah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, sampah yang dipilah dijuak ke bank sampah yang ada atau dijadikan produk lain di UKM yang ada.
"Sampah-sampah plastik kan bisa untuk sandal, topi atau lainnya," kata Aditya Wasita.
Ia berharap, sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Benowo adalah sampah yang benar-benar tak bisa dimanfaatkan. Saat ini di Surabaya terdapat 296 lebih bank sampah. Bank sampah tersebut dikelola RT, RW, kelurahan, kecamatan maupun Yayasan.  DM
Baca Lagi dah di situ https://kriminologi.id/hard-news/umum/bakar-sampah-di-surabaya-ada-syaratnya-jika-tidak-kena-dendaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Sampah di Surabaya Ada Syaratnya, Jika Tidak Kena Denda"
Post a Comment